• AddressJl. Gatot Subroto No.100, Yosodadi
  • Email
  • Contact(0725) 42445-42

Alur Pengajuan Proposal Skripsi

Berikut adalah tahapan yang harus dilalui oleh mahasiswa sebelum dan selama pengajuan proposal skripsi di Program Studi Ilmu Komputer:

I. Tahapan Akademik Awal

  1. ✅ Telah lulus mata kuliah Metodologi Penelitian.
  2. ✅ Mengentri mata kuliah Proposal Skripsi atau sejenisnya pada KRS.
  3. ✅ Membayar biaya Seminar Proposal sebesar Rp 250.000. Simpan bukti pembayaran.

II. Memilih Tempat Riset

  1. ✅ Mahasiswa menentukan lokasi riset yang sesuai dengan topik yang diminati.
  2. ✅ Tempat riset dapat berupa instansi, perusahaan, atau lokasi lain yang relevan.
  3. ❌ Tempat riset yang tidak diperbolehkan sesuai dengan kebijakan Kaprodi:
    1. TA 2025/2026: PKBM dan Tour and Travel
  4. ✅ Disarankan melakukan komunikasi awal dengan pihak instansi (mendapatkan persetujuan secara lisan dari pihak instansi).
  5. ✅ Mahasiswa dapat melakukan bimbingan pemilihan tempat riset dengan Dosen Pembimbing Akademik
  6. ✅ Mengisi formulir Pengajuan Pembuatan Surat Ijin Riset Skripsi: Download Formulir
  7. ✅ Formulir ditandatangani oleh Mahasiswa, Dosen PA, dan Kaprodi.
  8. ✅ Menyerahkan formulir yang sudah ditanda tangani (asli) dan bukti pembayaran seminar proposal (FC 2 rangkap) ke Staf TU Fikom.
  9. ✅ Staf TU akan membuatkan surat untuk pihak instansi yang dituju, dan mahasiswa mengantarkan surat tersebut.
  10. ✅ Mahasiswa melakukan follow-up ke instansi mengenai balasan surat. Surat balasan kemudian difotocopy untuk disimpan, dan yang asli diserahkan ke Staf TU Fikom.

III. Menentukan Tema dan Dosen Pembimbing

  1. ✅ Mahasiswa kemudian berdiskusi dengan Dosen PA untuk pemilihan tema/topik skripsi dan rekomendasi Dosen Pembimbing.
  2. ✅ Mengisi formulir Pengajuan Usulan Tema Proposal Skripsi dan Dosen Pembimbing: Download Formulir
  3. ✅ Formulir ditandatangani oleh Mahasiswa dan Dosen PA dan diserahkan ke Staf TU Fikom.
  4. ✅ Kaprodi mengisi lembar persetujuan usulan tema skripsi dan dosen pembimbing, kemudian menandatangani usulan tersebut dan menyerahkan ke Staf TU Fikom. 
  5. ✅ Staf TU akan mendistribusikan formulir yang sudah disetujui kepada mahasiswa.
  6. ✅ Formulir yang sudah ditandatangani oleh kaprodi (pada poin III.4) merupakan formulir resmi untuk digunakan sebagai media konsultasi judul skripsi kepada dosen pembimbing yang sudah ditentukan (tidak ada SK Pembimbing Proposal).

IV. Menentukan Judul bersama Dosen Pembimbing

  1. ✅ Mahasiswa membawa lembar formulir (pada poin III.4) ke dosen pembimbing 1 terlebih dahulu untuk berdiskusi. Kemudian sesuai arahan dari pembimbing 1, dapat dilanjutkan ke dosen pembimbing 2 untuk mendapatkan judul proposal skripsi (judul harus kesepakatan antara mahasiswa dan kedua dosen pembimbing).
  2. Kesepakatan pada poin IV.1 ditulis dalam formulir Pengajuan dan Persetujuan Judul Proposal dan Skripsi: Download Formulir
  3. Formulir tersebut ditanda tangani oleh Mahasiswa, Dosen Pembimbing 1, dan Dosen Pembimbing 2.
  4. Formulir yang sudah ditanda tangani kemudian diserahkan kepada Staf TU Fikom, selanjutnya diserahkan kepada tim reviewer untuk penentuan judul akhir yang ditandatangani oleh Kaprodi, Ketua Tim Reviewer, dan diketahui oleh Wakil Dekan 1.
  5. Staf TU akan mendistribusikan kepada mahasiswa yang bersangkutan, disertai dengan pemberian kartu bimbingan, yang dapat digunakan oleh mahasiswa untuk proses bimbingan proposal skripsi. 

V. Proses Bimbingan Proposal

  1. ✅ Mahasiswa menyusun draft proposal berdasarkan ketentuan yang berlaku: PPKI UM Metro 2025
  2. Proposal Skripsi terdiri dari 3 BAB, yang disusun berdasarkan panduan yang ditetapkan oleh Fikom.
  3. ✅ Proposal dibimbing dan direvisi berdasarkan masukan dari dosen pembimbing, dengan membawa Kartu Bimbingan Proposal Skripsi pada saat proses bimbingan.
  4. ✅ Setelah disetujui, proposal dapat diajukan untuk seminar.
  5. Mahasiswa yang telah menyelesaikan proses bimbingannya dapat mengajukan diri untuk sidang proposal skripsi dengan ketentuan:
    1. Membawa 3 Rangkap Proposal Jilid Biru.
    2. Bukti telah menjadi audiens proposal kakak tingkat sebelumnya (sebanyak 10 lembar).
    3. Bukti ACC bimbingan siap sempro.
  6. Mahasiswa akan mengikuti sidang sempro sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan oleh Kaprodi.